Welcome TV Sebuah website yang menawarkan layanan kencan bertema “intim” ala drama Korea mendadak menyita perhatian publik. Platform tersebut ramai dibicarakan setelah promosi dan tangkapan layar layanannya tersebar luas di media sosial. Dengan mengusung konsep romantis yang disebut-sebut menyerupai adegan dalam drama Korea, website ini memantik rasa penasaran sekaligus kekhawatiran di tengah masyarakat. Aparat kepolisian pun menyatakan turun tangan untuk menyelidiki aktivitas layanan tersebut.
Dalam materi promosinya, website tersebut menjanjikan pengalaman kencan yang menitikberatkan pada kedekatan emosional dan suasana romantis. Narasi yang digunakan sarat dengan istilah khas drama Korea, seperti perhatian penuh, sikap hangat, hingga momen kebersamaan yang dirancang agar terasa “bermakna”. Konsep ini diklaim mampu memberikan pengalaman berbeda dibandingkan layanan kencan daring pada umumnya.
Namun, penggunaan istilah “intim” dalam promosi itulah yang kemudian memicu perdebatan. Banyak warganet menilai istilah tersebut bersifat ambigu dan dapat ditafsirkan secara beragam. Sebagian menganggapnya hanya sebagai strategi pemasaran untuk menarik minat pengguna, sementara yang lain khawatir layanan tersebut berpotensi melanggar norma sosial maupun aturan hukum yang berlaku.
Perbincangan pun semakin meluas ketika sejumlah pihak mempertanyakan sasaran pengguna website tersebut. Budaya populer Korea, khususnya drama romantis, memiliki basis penggemar yang besar, termasuk di kalangan anak muda. Hal ini memunculkan kekhawatiran bahwa promosi layanan kencan berkonsep drama Korea dapat membentuk ekspektasi hubungan yang tidak realistis dan berisiko disalahpahami.
Di sisi lain, ada pula pandangan yang lebih moderat. Sebagian warganet menilai selama layanan tersebut tidak melanggar hukum, dilakukan atas dasar kesepakatan, dan dijalankan secara transparan, maka tidak seharusnya langsung dicap negatif. Perbedaan pandangan ini menunjukkan betapa sensitifnya isu layanan kencan daring, terutama ketika dikaitkan dengan konsep “intim”.
Menanggapi polemik yang berkembang, pihak kepolisian menyatakan telah melakukan langkah awal berupa penelusuran dan pengumpulan informasi. Aparat akan memeriksa isi konten website, cara promosi, mekanisme pendaftaran, serta bentuk layanan yang ditawarkan kepada pengguna. Penyelidikan dilakukan untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum, seperti penipuan, pelanggaran kesusilaan, atau potensi penyalahgunaan data pribadi.
“Setiap aktivitas di ruang digital tetap berada dalam koridor hukum. Kami akan melihat secara menyeluruh apakah layanan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar perwakilan kepolisian. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat dari potensi dampak negatif.
Pengamat media digital menilai fenomena ini merupakan cerminan dari kuatnya pengaruh budaya Korea di Indonesia. Drama Korea tidak hanya menjadi hiburan, tetapi juga membentuk standar romantisme dan hubungan personal yang ideal di mata sebagian penontonnya. Kondisi ini kemudian dimanfaatkan oleh pelaku usaha digital untuk menciptakan layanan dengan pendekatan emosional yang kuat.
“Budaya populer sering kali dijadikan alat pemasaran yang efektif. Namun, jika tidak disertai transparansi yang jelas, hal ini bisa menimbulkan masalah,” ujar seorang pengamat. Menurutnya, penggunaan istilah yang multitafsir seperti “intim” seharusnya dijelaskan secara rinci agar tidak menyesatkan publik.
Dari perspektif hukum, pakar hukum siber mengingatkan bahwa platform digital memiliki tanggung jawab besar terhadap penggunanya. Selain harus mematuhi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pengelola website juga wajib memenuhi aturan perlindungan konsumen dan perlindungan data pribadi. Jika terbukti melanggar, sanksi yang dijatuhkan bisa berupa teguran, denda, hingga proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan daring. Promosi yang menjanjikan pengalaman emosional atau romantis berlebihan perlu disikapi secara kritis. Pengguna disarankan untuk membaca syarat dan ketentuan dengan saksama, memastikan legalitas penyedia layanan, serta tidak sembarangan membagikan data pribadi.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Aparat meminta publik melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran lain yang berkaitan dengan website tersebut. Partisipasi masyarakat dinilai penting dalam menjaga keamanan dan kenyamanan ruang digital.
Hingga saat ini, pengelola website yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait penyelidikan yang dilakukan aparat. Publik masih menunggu kejelasan mengenai hasil penelusuran tersebut. Apakah layanan kencan “intim” ala drama Korea ini hanya sebatas inovasi pemasaran yang kreatif, atau justru melanggar batasan hukum yang ada, akan ditentukan melalui proses penyelidikan lebih lanjut.
Fenomena ini menunjukkan bahwa perkembangan layanan digital selalu diiringi tantangan baru. Kreativitas dan inovasi memang penting, namun harus berjalan seiring dengan kepatuhan hukum dan etika. Ke depan, peran regulator, penegak hukum, serta peningkatan literasi digital masyarakat menjadi kunci utama untuk memastikan ruang digital tetap aman, sehat, dan bertanggung jawab.